Oleh: Mustawa Nur
Bagimana mengamankan berita dari tuduhan hukum? Apakah sumber berita itu ditemukan dalam penerimaan informasi ataukah menjadi temuan dalam sebuah peristiwa? Semuanya tidak dirangkum begitu saja dengan dalil kebebasan untuk menurunkankan berita. Ada aturan main, ada alat uji, sebagai pisau analisis untuk disajikan sebagai standar penulisan berita yang berbasis pada fakta dan bukan menilai fakta.
Penyajian informasi tanpa alat uji sebagai sumber fakta terangkum dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menjadi ancaman hadirnya tuduhan, apakah tuduhan itu didalilkan melanggar KUHPidana, Undang-Undang Pers atau Undang Undang ITE, tentu dengan sarana penyampaian informasi yang berbeda. Untuk mencegah tidak terjadinya tuduhan, maka perlu disiasati dengan bekal pengetahuan hukum, dan tekhnik jurnalistik yang memadai.
Apa pengetahuan yang dipandang penting dibekali sebagai basis dalam menurunkan berita? Seperti part pertama telah disajikan, terdapat ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, sebagai berikut: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 5 (1) UU No 40/1999
‘’Dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut’’.
Ketentuan Pasal 5 (1) Undang-Undang Pers menjadi instrumen hukum yang harus ditaati dalam praktek penulisan berita. Untuk memudahkan penulis berita, tunduk pada ketentuaan Pasal 5 tadi, maka Dewan Pers mengeluarkan Keputusan yang mengatur Kode Etik Jurnalistik. Kode etik ini memuat unsur-unsur yang didalamnya harus semua terpenuhi ketika ingin mempublish berita.
Ketentuannya diatur secara tegas dalam Pasal 3 SK Dewan Pers No. 04/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, yaitu:
Menguji Informasi
Berimbang
Fakta bukan opini
Asas praduga tak bersalah
Keempat unsur ini, bukan pilihan tapi harus diterapkan sebagai satu kesatuan demi menerapkan berita berdasarkan fakta.
Ad. 1. Menguji Informasi
Menguji informasi salah satu unsur yang menjadi standar penulisan berita untuk memastikan fakta sebagai sumber kebenaran informasi guna disampaikan kepada publik. Ingat! semua informasi yang diterima wartawan tidak sertamerta harus diberitakan sebelum dilakukan check recheck guna membuktikan adanya fakta yang menjadi sumber kebenaran informasi.
Pemenuhan unsur menguji informasi dimaksudkan agar senantiasa hati-hati menerima informasi. Pengujian informasi ini hanya dikhususkan untuk fakta phschology (fakta opini). Fakta empirik tak perlu diuji, karena sifatnya hanya informatif.
Contoh: Fakta empirik:
Anda meliput jalannya sidang. Faktanya ada sidang. Jadi tak usah diuji dengan cara mengkonfirmasi, apa pak hakim sidang? Faktanya memang hakim sudah sidang
Contoh : Fakta Phschologi:
Anda meliput jalannya sidang. Faktanya sidang ditunda, karena hakimnya berhalangan. Informasi berhalangan ini, adalah fakta opini, jadi perlu dikonfirmasi guna menyampaikan berita yang benar.
Ad.2 Berimbang
Meski unsur menguji informasi sudah terpenuhi dalam penulisan berita hukum, juga belum dapat dipandang layak untuk diberitakan kalau unsur berimbang tidak terpenuhi. Berimbang adalah unsur kedua yang penting diperhatikan untuk mencegah kesalahan berita dengan memberi ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Penyajian informasi secara proporsional dalam praktek jurnalis juga harus menjadi penekanan dalam memilih judul berita.
Contoh: Fakta opini
Satu Hakim tidah Hadir, Sidang Ditunda
-Sub judul: Hakim yang tidak hadir bilang: Saya Lagi Sakit
Penyampaian informasi secara berimbang ini dimaksudkan agar informasi yang diberitakan tidak liar hingga menimbulkan prasangka, salah kira dan salah duga sehingga berpotensi hadirnya tuduhan hukuman.
Semua itu menunjukkan bahwa penyajian informasi tidak hanya dari satu sisi atau satu pihak, kecuali untuk berita atau informasi yang bersifat siaran pers yang dikeluarkan lembaga formal. Meski demikian, dalam beberapa hal mengenai siaran pers juga dituntut lebih kreatif dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi, baik untuk mengeksplorasi materi rilis agar mendapatkan angle baru, maupun untuk melengkapi bahan rilis atau permasalahan yang disampaikan dalam materi rilis
3. Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini
Penyampaian informasi bersumber opini, terlebih jika opini itu mengandung makna tuduhan alias ‘’opini menghakimi’’. Dalam menulis berita, wartawan harus menuliskan atau menyajikan fakta saja, fakta peristiwa, tanpa ditambah dengan opini atau pendapat. Kalaupun berita ditambah opini, jangan yang sifatnya menghakimi, pendapat subjektif, tapi harus berupa opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Selain karena kode etik, beropini dalam menulis berita juga berisiko, apalagi jika opini membuat marah pihak tertentu. Contoh: Faktanya Lepas ditulis Bebas, Faktanya: Ditangkap Maling, Ditulis Maling dsbnya.
Menerapkan Asas Praduga tak Bersalah
Tiga unsur dalam penulisan berita, menguji Informasi, berimbang dan opini tidak menghakimi harus diperhatikan. Jangan menggunakan kata-kata yang tidak tepat dengan mempresepsikan sama antara bahasa hukum dengan bahasa menurut pikiran seorang penulis berita.
Setiap orang yang jadi ‘’Tersangka’’ sering dipresepsikan sama dengan kata ‘’Pelaku’’. Menuliskan nama lengkap tanpa status hukum yang jelas juga sering ditemukan dalam penulisan berita, termasuk dalam kasus di bawah umur.
Sebagai pekerja yang menggeluti profesi pers, setidak-tidaknya para wartawan dituntut untuk mengetahui hukum yang mengatur kehidupan mereka, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan pasal-pasal yang menyangkut delik pers yang ada dalam KUHP, termasuk Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(***)
