PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Hukuman terpidana kasus penyebaran video asusila legislator Pangkep, Sultan Abd Rachman di Pengadilan Tinggi, akhirnya ditambah menjadi 1 tahun 10 bulan.
Upaya banding dilakukan Sultan pasca menerima hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Pangkep yang menjatuhkan vonis sebanyak 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan putusan nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan oleh Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan dan Harini.
Melalui Zul Aidin Bagenda Ali, pengacara dari Sultan Abd Rahman, Senin (13/9) membenarkan putusan hakim tersebut.
“Putusannya bertambah menjadi 1 tahun 10 bulan. Padahal sebelumnya, vonis Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan,” ujar Zul Aidin.
Zul Aidin mengaku tak tahu, langkah apa lagi yang akan ditempuh legislator tersebut. Apalagi dirinya bukan lagi bagian dari tim hukum.
“Saya tidak tahu lagi ndi. Karena kami tidak lagi jadi bagian penasihat hukum beliau,” ucapnya
Terpidana Sultan Abd Rahman sendiri merupakan anggota DPRD Pngkep yang telah dinonaktifkan sejak terseret dalam kasus yang telah bergulir tahun lalu.
Selain Sultan, ada juga terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni Megawati dan telah menerima putusan hakim pengadilan negeri dengan waktu kurungan 1 tahun 6 bulan. Hanya saja Mega tidak melakukan upaya banding.
Sementara H Rasyid yang merupakan korban pun mengaku bersyukur atas hukuman terpidana yang bertambah. Dirinya yang juga selaku ketua DPC Partai PDIP Pangkep akan segera mengusulkan surat pemecatan terpidana sebagai anggota DPRD ke DPW PDIP Sulsel.
“Putusan PT ini sudah ada dan dinyatakan telah inkrah. Dasar tersebut bisa menjadi dasar pengusulan ke DPW untuk statusnya sebagai legislator,” ujarnya. (Udi)
