BARRU, UJUNGJARI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Barru, Kamis (14/10) sore menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan kepada AA(14) terdakwa kasus pembunuhan anak dibawah umur, UH (13).
Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Atas putusan ini, pihak terdakwa mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutannya.
Orang tua korban, Batman (47) saat dimintai keterangan menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim. Hukuman ini patut dinilai tidak maksimal.
“Apalagi perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa anak perempuan saya. Putusan ini bisa lebih adil seandainya sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” ucap Batman.
Sidang ini berlangsung virtual. Pihak terdakwa mengikuti persidangan di Rutan Kelas II B Barru dan didampingi ibu dari terdakwa.
Saat MH meminta tanggapan atas putusan yang dijatuhkan. Tampak ibu kandung dari pelaku kasus pembunuhan ini, membisikkan ke terdakwa kalau pihaknya mengajukan banding.
” Saya mengajukan banding Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Terdakwa yang juga tergolong anak dibawah umur akan ditahan di Lembaga Pembinaan Anak Kelas II Maros. (Udi)
