SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Seorang buruh harian lepas di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menjadi pengedar narkoba lintas provinsi. 
Tersangka berinisial WL ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap di Dusun I Kulua, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat merilis kasus tersebut mengatakan, tersangka WL ditangkap dibawah kolom rumah miliknya.
“Barang bukti narkoba siap edar yang berhasil diamankan di rumah pelaku sebanyak 56 gram sabu-sabu,” ucapnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang diamankan yakni sebuah sendok takar, sebuah timbangan digital, serta 3 PSC sachet plastik kosong.
Dari hasil introgasi, tersangka membeli narkoba di kota Balikpapan lalu kemudian di bawa ke Kabupaten Sidrap untuk diedarkan.
