MAKASSAR, UJUNGJARI — Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, tepis pendapat ahli A De Charge (Ahli Meringankan). Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel, yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah sebagai terdakwa.
Dalam sidang lanjutan kali ini, terdakwa Nurdin Abdullah, menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sebagai ahli A De Charge (Ahli Meringankan).
Terkait keterangan ahli Prof DR Muzakir SH MH, dipersidangan dinilai JPU, hanya menguraikan ilustrasi-ilustrasi hukum dalam perkara suap dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Andri Lesmana, menilai bahwa ahli A De Charge yang dihadirkan oleh terdakwa. Tentunya menguntungkan bagi terdakwa dalam persidangan hari ini.
Dari keterangan-keterangan ahli terkait unsur pasal 5, pasal Pasal 12 yang dibahas. Karena memang kata Andri saksi tersebut sering menjadi ahli A De Charge, dengan teorinya itu memang dari awal sidang. Sebagai ahli Dia menerangkan bahwa pasal itu harus berpasangan terutama pasal soal suap.
“Istilah ada pemberi dan penerima. Karena di pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), disitu ada pemberi dan penerima. Makanya itu adalah yang dimaksud, dengan pasal yang berpasangan,” kata JPU Andri Lesmana, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (28/10).
Jadi ahli kata Andri, berpendapat bahwa apabila pemberi dikenakan pasal 5 ayat (1). Maka penerima jua harus dIkenakan pasal 5 ayat (2). Tetapi dalam perkara ini JPU memiliki kewenangan Domainsitis selaku penuntut umum.
Karena berdasarkan undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu terdiri dari berbagai macam pasal. “Penerima suap juga tidak hanya ada didalam pasal 5 saja, begitu juga pemberi suap. Ada juga di pasal12, ada juga di pasal 11,” sebut Andri.
Ahli juga kata Andri juga menerangkan ilustrasi apakah pemberi dan penerima suap itu harus mengetahui atau tidak. Itu memang diketahui oleh penerima suap, dari uang yang diketahui atau tidak.
Sebab dari fakta-fakta sidang memang sudah diterangkan bahwa, terdakwa Nurdin Abdullah memang menelpon Salman, menelpon Syamsul Bahri. Terkait uang-uang yang ada di mereka.
“Tapi kan berarti pak Nurdin Abdullah mengetahui bahwa ada uang-uang,” tutur Andri.
Terkait adanya unsur perbuatan terdakwa dalam perkara ini. Menurut Andri, memang unsur perbuatannya ada suap. “Perbuatannya memang, dia (Nurdin Abdullah) menerima karena untuk melakukan sesuatu. Artinya tidak melakukan atau melakukan yang berhubungan dengan jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya. Jadi kalau dia menerima karena ada sesuatu hal yang dilakukan, berarti kan ada yang dia lakukan,” timpalnya.
Karena dia (Nurdin Abdullah) melakukan sesuatu hal, karena dia seorang pejabat yang jabatannya melekat. Karena dia punya jabatan, punya kekuasaan, dia bisa memerintahkan anak buahnya. “Itu kan melakukan sesuatu sebenarnya,” ungkapnya.
Tapi justru ahli ini menilai bahwa kewenangan melakukan sesuatu tidak melakukan sesuatu. Harus yang ada di surat pengangkatan, menurut pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami melihat secara luas bahwa, kalau bertentangan dengan kewajibannya berarti terkait juga dengan norma-norma yang ada di masyarakat,” pungkasnya.
Terkait OTT KPK terhadap tersangka, kata Andri ahli mengilustrasikan jika operasi itu berarti pasti ada surat tugas. Berarti itu dianggap ahli itu disengaja, dan itu dianggap ahli berarti ada pembiaran.
“Tapi kami melihatnya dari persepsi yang berbeda. Bukan persepsi Pidana lainnya. Tadi beliau (Ahli) persepsikan terkait Pidana pembunuhan. Tapi kalau kita lihat dari Pidana lainnya kan tidak bisa juga dipersamakan, seperti halnya perkara narkoba,” tandasnya.
Andri menyebutkan seperti kurir. Penyidikan tahu kurir narkoba membawa sesuatu, apa langsung dicegah?. Pasti penyidik akan mencari siapa dibaliknya. Tapi itu kan itu tidak bisa disamakan, itu juga kan operasi namanya.
“Artinya kan itu tergantung aspek hukumya yang mau diambilnya seperti apa. Kalau OTT dianggap kesengajaan berarti pasal suap ini tidak berlaku,” tandas Andri.
Sementara ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof DR Muzakir SH MH. Dalam keterangannya dalam persidangan atas nama itu tidak bisa dijadikan alat bukti dan 1 orang saksi itu tidak cukup.
“Kalau menunjuk harus bisa dibuktikan dengan alat bukti primer. Sebab dalam pasal 184 KUHAP, tanpa didukung alat bukti itu tidak bisa diinterpretasikan,” ujar Muzakir.
Sebab dalam hukum pidana, pemberian hadiah dan tidak diterima langsung, itu tidak bisa dijerat. Yang harus bertanggung jawab, menurut Muzakir adalah penerima langsung, dan kalau itu asisten maka dia yang tanggungjawab.
“Memberikan bantuan untuk kepentingan masyarakat itu sah-sah saja. Jika keuntungan dari proyek kemudian diberikan untuk kepentingan umum, sah-sah saja
sepanjang tidak ada penyalahgunaan jabatan. Karena itu tidak kuat dan harus ada deal,” ungkap Muzakir. (*)
