GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebagai bagian dari komitmen dan tugas fungsi (Tupoksi) dalam melakukan pembinaan kepada aparatur desa dan kecamatan dalam rangka mewujudkan good and clear governance (tata kelola pemerintahan yang baik), Kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi perundang-undangan di Kecamatan Parangloe, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani mengatakan kegiatan sosialisasi perundang-undangan di Kecamatan Parangloe ini merupakan rangkaian kegiatan yang keenam dari road show yang akan dilaksanakan di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yeni menjelaskan kegiatan road show sosialisasi perundang-undangan ini mulai dilakukan sejak 25 Oktober di Kecamatan Bontomarannu dan berakhir di Kecamatan Manuju pada 4 November besok.

” Dalam sosialisasi ini, kita sampaikan fungsi lain dari Jaksa, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait pelaksanaan tugas fungsi dan wewenangnya, baik aspek teknis, adminitrasi maupun teknis yuridis, ” kata Yeni.

Yeni menyampaikan, sosialisasi perundang-undangan ini sebagai langkah Kejaksaan Negeri Gowa untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaksana pemerintah.

Karena itu melalui sosialisasi ini kata Yeni, diharapkan dapat meminimalisir dan mengurangi angka penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada pelanggaran perundang-undangan.

Yeni pun mengajak seluruh aparat desa dan kecamatan di Kabupaten Gowa untuk bersama-sama menyamakan visi misi dan persepsi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik.

” Kuncinya, kita harus bersama-sama menyamakan visi dan persepsi bahwa cek and balance itu dilakukan dalam kerangka berpikir yang baik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran perundang-undangan, ” jelas Yeni.-