MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Penetapan disampaikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, akhir pekan kemarin.
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Sementara UMP terbaru tahun ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman.
Walaupun UMP tahun ini sama tahun sebelumnya, namun sesungguhnya mengalami peningkatan sebesar 3,6 persen dari batas atas yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52. Adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78. Angka tersebut, merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP.
Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia. “Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa
ditetapkan dan tidak melanggar PP. Kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” sebutnya.
Sementara itu Plt Kadisnakertrans Sulsel, Tautoto Tanaranggina yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menambahkan berdasar Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.
Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan.
