Site icon Ujung Jari

Kasus BPNT, Jaksa Bidik Korda dan Pejabat Dinsos

BARRU, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Barru sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keempat tersangka itu berstatus sebagai Koordinator Kecamatan, masing-masing AB, AL, MS dan RL. Hanya saja Korcam yang diseret dalam perkara tidak keseluruhan.

Tiga dari 7 Korcam hanya berstatus saksi dan satu dari empat tersangka itu, AB sudah bernyanyi dan menilai jaksa tebang pilih dalam kasus ini. Bukan hanya sebagian Korcam yang tidak ditersangkakan dalam perkara ini.

Ada pula Koordinator daerah (Korda) dan Pejabat Dinsos berinitial J juga tak masuk dalam daftar tersangka pada kasus ini. Padahal Oknum Korda dan pejabat tersebut dinilai punya peran penting pada distribusi BPNT ini.

Penetapan tersangka kasus BPNT digelar Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto didampingi Kasi Pidsus Andi Ardiaman dan Kasintel, Senin(22/11) di ruang Press Conference kantor Kejari Barru.

Ardi menyatakan pihaknya baru menetapkan tiga tersangka dari kasus BPNT yang diperkirakan mènimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta ini.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan hingga penyidikan dan penyidik menyatakan beberapa alat bukti telah ditemukan sebagai bukti kuat dari dugaan keterlibatan para tersangka untuk diseret dalam perkara tersebut,” kata Ardi.

Ardi tak menampik jika tidak tertutup kemungkinan akan menyeret tersangka lain dalam kasus BPNT. Termasuk keterlibatan oknum Korda dan Pejabat Dinsos.

“Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Boleh jadi dari hasil pengembangan akan muncul bukti baru yang bisa mengarahkan munculnya tersangka lain,” terangnya.

Penyidik Kejaksaan jugà mengungkapkan jika modus para tersangka (AB, AL, MS, dan RL) yakni menggesek kartu dan melakukan transfer ke rekening pribadi.  (Udi)

Exit mobile version