Site icon Ujung Jari

Dua Tahun, 74 Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Tana Toraja

MAKALE, UJUNGJARI–Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, kepada awak media jelaskan, dua tahun terakhir 2021 dan 2022 sebanyak 77 kasus kekerasan kepada anak di tangani Unit PPA Polres Tana Toraja.

Tahun 2021 sebanyak 74 kasus, dan awal tahun 2022 ada 3 kasus. Tingginya angka kekerasan anak dibawah umur di daerah ini, menjadi atensi dan perhatian khusus, sebab anak sebagai generasi penerus bangsa hendaknya diawasi dan dijaga masa depannya.

Juara Silalahi tidak merinci motif dan penyebab kekerasan kepada anak terjadi di Tana Toraja, namun kasus kasus kejerasan anak dibawa umur ini menonjol serius ditangani di awal jabatan saya sebagai Kapolres Tana Toraja.

Kasus kekerasan anak dibawa umur ditangani Unit PPA tidak boleh di pandang reme dan dilihat sebelah mata, akan kami kaji serius, ujar Juara Silalahi.

Menurut Juara Silalahi, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terakhir diubah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Perlindungan anak dijamin haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, maupun mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran,” tutup Juara Sulalahi. (agus)

Exit mobile version