Site icon Ujung Jari

Aparat Desa Korban Pencopotan Desak Bupati Takalar Beri Sanksi Kades Mangindara

TAKALAR, UJUNGJARI-Aparat desa Mangindara, yang dicopot jabatannya pencopotan mendesak Bupati Takalar, H Syamsari Kitta untuk memberi sanksi tegas terhadap Kepala Desa Mangindara, berupa pemberhentian sebagai kepala desa.

Desakan itu menyusul lantaran Kades Mangindara dinilai telah mengabaikan surat edaran Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa dan melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

” Bupati Takalar harus menegakkan aturan yang berlaku, dimana pencopotan jabatan sebagai aparat desa yang dilakukan oleh Kades Mangindara telah melabrak surat edaran Bupati dan melanggar Permendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa,” Jelas Ashar, salah satu aparat desa Mangindara yang dicopot, Senin (24/1/2022).

Akibat pemberhentian aparat desa dan 25 orang pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) menjadi topik pembicaraan warga desa setempat.

” Dengan adanya pemberhentian aparat desa dan puluhan pengurus LPM di desa ini menjadi topik pembicaraan warga yang kadang memantik amarah dari aparat desa dan pengurus LPM yang dipecat,” Kata Amiruddin, Kadus Ballaparang yang juga korban pencopotan.

Sementara itu, Pemkab Takalar melalui Sekretaris Daerah, H Muhammad Hasbi saat dimintai tanggapannya perihal pencopotan aparat desa Mangindara mengatakan, pihaknya saat ini telah memerintahkan Inspektorat untuk menginvestigasi adanya dugaan pencopotan aparat desa Mangindara.

” Kami sudah perintahkan Inspektorat menelusuri masalah ini, yang pasti Bupati tidak akan tinggal diam bila mana ada kades maupun pejabat yang melanggar aturan, pasti akan dikenakan sanksi,” Ucap H Muhammad Hasbi

Diketahui, Ashar dan Sumiati dipecat oleh Kades Mangindara pada saat yang bersamaan, setelah Kades Mangindara dilantik.

” Surat pemberhentian eebagai aparar desa kami terima tanggal 15 Januari 2022, tidak lama setelah Kades H Syafaruddin menjabat,” Aku Ashar Daeng Ngemba. (Ari Irawan)

Exit mobile version