Site icon Ujung Jari

Sidang Kode Etik, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Disnksi Demosi

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis sidang pelanggaran kode etik profesi Polri yang digelar Polda Sulsel akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi demosi kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang duduk sebagai pelanggar kode etik Polri.

Yusuf didemosi alias direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang rendah dan fungsi yang rendah selama dua tahun.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Serta menjatuhkan sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa menyatakan prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di muka persidangan Komisi Etik Polri dan secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucap Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Etik dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (1/3/2022).

Ia mengatakan, pemberian sanksi demosi kepada Yusuf selaku pelanggar tersebut, tidak serta merta diputuskan. Namun ada beberapa pertimbangan diantaranya ada terjadi kesepahaman. Di mana pelanggar bersedia menyerahkan rumahnya kepada korban selaku pihak yang dirugikan dengan batas waktu dua pekan jika tidak bisa mengembalikan uang korban senilai Rp1 miliar.

Kemudian, lanjut Agoeng, juga ada surat dari Kepala Satuannya dalam hal ini Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel yang menyatakan bahwa pelanggar masih layak jadi anggota Polri serta pelanggar juga telah menjalani masa hukuman pidana perkara penipuan yang dilakoninya.

“Sehingga atas pertimbangan tersebut, Majelis Sidang Etik bermusyawarah dan memutuskan tidak memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (ptdh). Melainkan hanya sanksi demosi,” terang Agoeng.

Meski demikian, ia berharap pelanggar tidak menganggap kewajibannya selesai hanya dengan sebatas kesepakatan di atas surat saja. Namun pelanggar harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan bersama secara tertulis dan bermaterai serta dilakukan di muka persidangan tadi.

“Yang dibutuhkan agar pelanggar ini melaksanakan kewajibannya. Jangan hanya di atas kertas saja dan itu tadi sudah dijawab tegas oleh pelanggar bahwa dia siap melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibangun,” jelas Agoeng.

Jika nantinya pelanggar tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ada dalam kesepakatan yang dimaksud, lanjut Agoeng, tentunya akan ada keputusan berikutnya.

“Tapi saya kira dia akan penuhi itu. Kalau tidak kita lihat saja nanti keputusan selanjutnya. Lagi pula kan ada juga itu putusan perdata perihal ganti kerugian yang dimaksud. Di situ juga bisa mengikat yang bersangkutan,” ujar Agoeng.

Menanggapi putusan demosi yang dijatuhkan Majelis Sidang Etik kepadanya, Yusuf tak membantahnya. Ia malah menerima putusan yang dimaksud.

“Siap kami terima,” singkat Yusuf dengan suara tegas.

Demikian juga dengan pihak korban yang dirugikan alias pengadu, A. Wijaya. Melalui Kuasa Hukumnya, A. Sofyan Rauf Radja, Wijaya juga menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Etik tersebut.

“Tentunya kita terima putusan tersebut. Namun kita berharap pelanggar ini betul-betul punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya saya sebagaimana ia telah nyatakan dalam surat kesepakatan di muka persidangan tadi,” ucap Sofyan.

Ia mengungkapkan, dalam surat kesepakatan yang dituangkan di atas surat bermaterai dan dibacakan di muka persidangan tadi, di mana Yusuf selaku pelanggar berjanji menyelesaikan tunggakannya kepada korban dengan tempo dua pekan.

Jika dalam masa tempo yang dimaksud, pelanggar kemudian tidak menepati hal itu, lanjut Sofyan, pelanggar berjanji untuk menyerahkan rumahnya yang berlokasi di Jalan Talasapang, Kecamatan Rappocini Makassar yang taksasinya bernilai Rp800 juta.

“Sementara untuk penyelesaian kekurangan tunggakannya diberi tempo 3 bulan. Dan jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi itu, maka kami kembali mengajukan permohonan agar pelanggar diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (ptdh),” jelas Sofyan. (**)

Exit mobile version