MAKASSAR, UJUNGJARI–Ada fakta baru yang terkuak dari penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
Teranyar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel sedang menelaah serta mengkaji sebuah disposisi dari pejabat penting di Kabupaten Takalar terkait pertimbangkan permohonan keringanan pajak tambang pasir laut tersebut. Disposisi muncul, pasca tanda tangan kontrak dilakukan oleh pihak penambang pasir.
“Iya ada disposisi pejabat. Itu yang sedang kami telaah,” kata sumber internal www.ujungjari.com di Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah yang dikonfirmasi, Senin (25/04/2020) tidak menampik soal adanya disposisi pejabat tersebut.
“Kalau soal materi perkara saya tidak bisa komentar. Yang jelas, penentuan saksi atau orang orang yang dimintai keterangan oleh penyidik, sesuai kebutuhan perkara dan pembuktian,” tegas Andi Faik.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) pusat, Ramzah Thabraman, Selasa (26/04/2022) siang menegaskan, Kejati harus memanggil pejabat pemberi disposisi tersebut.
“Kok ada disposisi pejabat. Ini harus didalami oleh tim jaksa,” tegasnya. Setahu Ramzah, pajak tambang pasir tidak bisa dikurangi, karena tidak menyangkut hal- hal sosial. Tambang pasir itu, murni bisnis dan dananya masuk ke kas daerah.
Ramzah juga mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel yang getol mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui, kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sangat besar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Data terbaru, total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapat 10 juta kubik.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.
Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (cha)
