MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, memberikan warning (peringatan) kepada dua saksi kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Peringatan dikeluarkan, lantaran kedua saksi tersebut, hingga pemanggilan pemeriksaan kedua kalinya, tidak juga kooperatif.
“Ada saksi di kasus ini yang sudah dua kali mangkir. Dia tidak hadir memenuhi panggilan dari penyidik tanpa alasan yang jelas, ” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (10/5/2022).
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah menyarakan, agar semua saksi kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar, untuk kooperatif. Jika sampai panggilan ketiga, saksi yang bersangkutan tidak hadir, maka tim jaksa akan mengambil langkah tegas.
Andi Faik menimpali, dua saksi yang dimaksud mangkir adalah dari pihak pemegang izin tambang dalam hal ini PT. BO dan satu saksi lainnya dari PT Pelindo.
“Ada beberapa pihak, termasuk ada satu pemilik izin tambang pasir Takalar yang belum memenuhi panggilan. Padahal sudah dua kali kita panggil secara patut. Kami segera layangkan panggilan ketiga, ” terangnya.
Diketahui, berdasarkan aturan hukum, apabila saksi yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan mangkir, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi tersebut.
Menurut Andi Faik, keterangan kedua saksi itu sangatlah penting. Apalagi, ada sejumlah dokumen yang diminta penyidik, belum juga diserahkan, hingga saat ini. Andi Faik berharap agar saksi tersebut kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan kembali melakukan ekspose perkara. Itu setelah semua pemeriksaan saksi serta data yang dikumpulkan penyidik sudah rampung,” tandas Andi Faik.
Sementara itu, dalam pekan ini, belasan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel. Sember internal www.ujungjari.com di Kejati Sulsel menyebutkan, sedikitnya ada 11 ASN Pemkab Takalar yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi saat kasus ini dalam proses penyelidikan. Dan pada tahap penyidikan, 11 ASN itu akan kembali diperiksa. Bahkan, ada diantara saksi yang akan dikonfrontir keterangannya. (ma)
