
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, SHMH, resmi menyerahkan barang milik negara pasca berkekuatan hukum tetap, berupa kayu berbau kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Makassar, Selasa (27/05/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menandatangani berita acara serah terima barang milik negara berupa kayu berbau berasal dari barang rampasan negara atas nama terpidana Danie Gerden Dkk.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendukung kegiatan KTT G-20 di Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait sebagai diantaranya Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh IR. Sustyo Iriyono. M.Si.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Selatan Dodi Kurniawan. S.PT. M.H. Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat.
Hadir pula Kepala Dinas Kehutanan Provinsi SulawesI Selatan Yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Hutan Provinsi SulSel IR. Gunawan. MK, ST.MM.IPU.
Kemudian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Sekatan Drs. Liberti Sitinjak. MM, M.Si. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar Harmaji, SH.,MH. Kepala Rupbasan Kelas IA Makassar Arifuddin Be. IP, S.sos, SH.,MH. (Penkum)