BARRU, UJUNGJARI.COM — Kondisi tidak menyenangkan dialami Imam Masjid Nurul Mu’min, Dusun Bette, Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Supriadi alias Sapril.
Imam ini mengaku sudah lima bulan tidak terima insentif dari Pemkab Barru.
Akibat dari kejadian ini. Supriadi berniat mengundurkan diri sebagai imam masjid.
“Saya sudah lima bulan tidak terima insentif sementara Bilal sama khatib sudah terima,” ujar Supriadi.
Informasi yang dialami Supriadi sebagai Imam Masjid kemudian beredar luas disejumlah group medsos warga Barru.
Para netizen penghuni group medsos ini ramai-ramai mengumpulkan uang, lalu didonasikan kepada Supriadi.
Supriadi menuturkan permintaan berkas dokumen dari KUA kecamatan Pujananting sudah 5 kali dimasukkan untuk dibuatkan rekening sebagai penerima insentif. Hanya saja insentif tersebut tak kunjung diterima.
Dengan keadaan seperti ini. Imam masjid tersebut berniat mengundurkan diri. Hanya saja niat Supriadi tidak diterima warga jika Imam ini bermaksud mundur.
Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil yang dikonfirmasi Kamis (19/5) menyatakan berita Imam Masjid belum terima insentif sudah ramai.
Meski demikian, dirinya perlu menegaskan kembali bahwa keterlambatan transfer insentif bagi yang terlambat menyetor buku rekeningnya melalui KUA Kecamatan setempat.
Apalagi mulai Januari 2021, kata Irham, mekanisme penyaluran insentif tidak ada lagi pembayaran secara tunai (Perintah BPK), tetapi harus ditransfer melalui rekening bank ke masing-masing penerima.
Supriadi, lanjut Irham menambahkan jika tidak sendiri sebagai Imam Masjid yang tidak memiliki nomor rekening. Masih ada 14 orang lainnya yang belum punya buku rekening sehingga tertunda pembayaran instentif untuk triwulan 1 nya. Beberapa di antaranya berstatus aebagai pegawai syara dan guru mengaji di Kecamatan Pujananting.
“Nomor rekening para pegawai syarah, Imam Masjid dan guru mengaji sudah kami minta melalui KUA masing-masing hingga batas akhir Desember 2021, tetapi sampai sekarang, belum tuntas,” beber Irham.
Solusi paling ringan kita juga sudah ditawarkan kepada penerima insentif, agar menyetor saja Foto Copy KTP ke KUA masing-masing untuk dibuatkan nomor rekening jika tidak dimiliki. “Jadi yang bersangkutan tidak perlu lagi ke bank membuka rekening. Namun lagi-lagi kondisi ini pun juga belum selesai,” urainya.
Permasalahan yang dialami Supriadi diungkapkan Irham Jalil Imam bahwa sesuai pengakuan KUA Pujananting berkasnya baru disetor bulan ramadan lalu. Itu berarti setelah berkas rampung dan bank menerbitkan buku rekening baru bisa secepatnya akan di transfer.
“Jadi begitu kendala mekanisme sehingga beberapa Imam.masjid, pegawai syarah dan guru mengaji mengalami keterlambatan pembayaran insentif. (Udi)
