Site icon Ujung Jari

Perda IMB Tamat, Diganti Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

BARRU, UJUNGJARI.COM — Pihak DPRD Barru mengajukan ranperda inisiatif untuk menggantikan perda Izin Mendirikan Bangunan(IMB).

Perda ini digantikan oleh Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Penggantian sekaligus menjadi tanda bahwa perda IMB tamat riwayatnya dan tidak berlaku lagi.

Kini Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disahkan menjadi Perda menggantikan Perda sebelumnya. Hal ini dilakukan lantaran mengikuti regulasi yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyerahan Ranperda menjadi Perda. Bupati Barru, Suardi Saleh bersama pihak DPRD Barru mengikuti rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pendapat akhir  dari Fraksi.

Bupati Barru Suardi Saleh dalam sambutannya mengatakan kebijakan Pemerintah melalui Undang Undang Cipta Kerja terkait ke peralihan izin mendirikan bangunan ke persetujuan bangunan  gedung, dalam rangka mempermudah penanaman modal di daerah.

“Kita ingin memangkas hambatan investasi serta memberikan kepastian dan kemudahan dalam  berusaha bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah diminta  segera menyusun  peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung  sebagai pengganti retribusi izin mendirikan bangunan,” kata Suardi.

Untuk pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan (Retribusi PBG) yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Pemerintah saat ini yaitu meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Dengan disetujuinya Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, menjadi Peraturan Daerah, bertujuan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung khususnya yang ada di Kabupaten Barru, Nantinya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung,” jelasnya.

Penetapan Ranperda terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.

Rapat penetapan Ranperda menjadi Perda dipimpin  Ketua DPRD Barru, Lukman T, dihadiri lengkap oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Barru bersama segenap jajaran Pejabat Pemda dan disaksikan unsur Forkopimda Barru.(Udi)

Exit mobile version