Site icon Ujung Jari

Kasus Tambang Pasir Laut, GNPK Desak Kejati Periksa Bupati Takalar

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), mendesak Kejati Sulawesi Selatan untuk segera memanggil serta memeriksa Bupati Takalar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.

“Kejati harus segera meminta keterangan dari Bupati soal bagaimana ihwal proyek itu masuk ke Takalar. Mulai dari izin, dampak lingkungan hidup, pajak yang masuk ke kas pemerintah daerah, zona eksploitasi tambang, proses penetapan harga jual pasir laut, hingga pekerjaan berlangsung dan dinyatakan selesai,” tegas Wakil Ketua DPN GNPK,  Ramzah Thabraman.

Menurut Ramzah, Kejati harus lebih transparan ke publik terkait penanganan kasus ini. Alasannya, kasus proyek tambang pasir laut itu, menyita perhatian publik Sulsel dan potensi kerugian negaranya sangat besar.

“Kasus ini harus menjadi atensi Kejati Sulsel. Karena sudah ditingkatkan ke penyidikan, kejati harus segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Ramzah.

Ramzah menegaskan, penetapan tersangka harus dilakukan secara proporsional serta profesional. “Tim advokasi GNPK terus memonitoring penanganan kasus ini hingga tuntas,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah yang dikonfirmasi, Jumat (3/06/2022) mengaku, masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan saksi dan ahli dari tim penyidik. Dia mengatakan, siapa pun yang dianggap perlu dan penting untuk dimintai keterangan pasti akan dipanggil untuk diperiksa.

“Saya masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari tim penyidik,” tegas Andi Faik.

Informasi internal  www.ujungjari.com di Kejati Sulsel menyebutkan, terkait kasus ini sudah belasan pejabat serta ASN Pemkab Takalar yang diperiksa sebagai saksi. Belasan saksi  dari pihak BUMN serta perusahaan yang melakukan penambangan juga telah dimintai keterangan.

Kasus ini pertama kali diendus setelah tim Jaksa menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar tahun 2020. Dimana, harga tambang pasir perkubiknya dijual Rp7.500. Nilai itu dianggap tidak relevan dengan harga jual yang ditetapkan dalam regulasi sebesar Rp10.000 per kubiknya.

Ihwal turunnya nilai harga jual tambang pasir laut itu, didasari oleh adanya penawaran harga yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu, kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (cha)

Exit mobile version