MAKALE, UJUNGJARI–Tim Unit Resmob, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, Senin (6/6) meringkus tersangka pencuri motor berinisial AN (23) warga Mamasa Sulbar. AN menggasak  motor milik Martha Sale (50), Sabtu (4/6) di Kelurahan Bungin, Makale Utara.

Korban memarkir motornya di lorong.Sepulang dari sekolah korban begitu kaget setelah melihat motornya sudah hilang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja sesuai laporan No.LP/B)140/VI/2022/SPKT/Res-Tator, tanggal 4 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasca menerima laporan Polisi langsung melakulan pengejaran terhadap pelaku,” terang Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad.

Kata Ahmad, Unit Resmob Polres Tana Toraja terus melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku sudah diringkus dan diamankan oleh unit resmob polres Tana Toraja,” singkat S. Ahmad.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu unit motor milik korban dengan nomor Mio Sporty warna hitam bernomor polisi DP 3268 JW.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tana Toraja. Mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun penjara.  (agus)