MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbentuknya desa Anti Korupsi di Sulawesi Selatan, Selasa, (7/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dikatakannya, Kajati Sulsel, R. Febrytrianto, SH.,MH sangat mengapresiasi hal tersebut.
Dia menghadiri acara pembentukan desa Anti Korupsi tersebut di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
“Yah, tadi beliau hadiri undangan KPK Nomor : UND/836/DKM.01.01/80-84/05/2022 Tanggal 20 Mei 2022 Perihal kegiatan Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan pembentukan desa Antikorupsi dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Salah satu upaya yang dilakukan KPK adalah pembentukan desa antikorupsi di Indonesia,” tutup Soetarmi. (*)
Sumber : Kasi Penkum
