MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Satu lagi hotel megah hadir di Jalan Perintis Kemerdekaan, perempatan jalan Baddoka-Deng Ramang, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar. Namanya Hotel Premier (HP).
Hotel yang baru pekan lalu grand opening itu menjadi sorotan publik, karena ternyata hotel 6 lantai itu belum mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Andal Lalu Lintas. Parahnya lagi, bangunan itu beralih fungsi dari Ruko disulap menjadi hotel.
“Hotel itu tidak ada izin bangunannya, apalagi bangunannya beralih fungsi dari ruko menjadi hotel. Mestinya mereka bermohon ulang, izin merubah fungsi ruko menjadi hotel,” kata Abd.Kadir Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Biringkanaya.
“Hotel itu juga tidak dilengkapi dokumen amdal lingkungan dan andal lalu lintas, apalagi di daerah itu padat kendaraan, rawan macet. Hotel itu pas berada di perempatan lampu merah Baddoka – Deng Ramang,” ujar Abd. Kadir.
Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda, yang dikonfirmasi mengatakan, bangunan hotel yang dimaksud (Hotel Premier, red) belum ada izinnya.
“Tidak adapi masuk izin alih fungsinya, bangunan ruko menjadi hotel. Coba tanyakan ke Dinas Tata Ruang, cek disana. Karena kalau di PTSP belum ada itu,” kata Zulkifli kepada ujungjari.com, Senin (13/6).
“Izin bangunan itu bisa terbit kalau sudah ada dokumen amdal lingkungan dan andal lalu lintasnya, itu syarat mutlak. Kalau hotel Premier itu belum pernah masuk,” tegasnya. (drw)
