MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terkait bangunan ruko yang disulap jadi hotel yang berada di poros Perintis Kemerdekaan, Km.16 samping Polda Sulsel, Kecamatan Birngkanaya, Kota Makassar, terus menuai sorotan.
Mantan Camat Biringkanaya Andi Syahrum mengatakan, hotel Premier yang baru saja grand opening itu adalah dulunya ruko. “Setahu saya dulu itu permohonan rekomendasi IMB ruko, bukan hotel,” kata Andi Syahrum yang dihubungi WA, Senin malam (13/6).
“Kalau mau lebih jelasnya tanyakan ke Pak Bustam mantan lurah Pai. Tapi seingat saya izin ruko, bukan hotel,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga kepada media ini mengatakan, mestinya owner hotel Premier bermohon ulang untuk izin bangunan. Mereka itu harus punya amdal lingkungan dan sokumen analisis lalu lintas.
“Melanggar itu ruko dijadikan hotel. Jangan dulu grand opening kalau belum lengkap izin-izinnya,” kata legislator Perindo ini. (drw)
