Site icon Ujung Jari

Putusan Hakim di Kasus RS Batua Dinilai Tidak Sesuai Fakta

MAKASAR, UJUNGJARI— Pengacara Terdakwa Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar yang menyeret.Mantan Kadis Kesehatan Kota Makassar Niaisyah Tun Azikin, Faisal Silenang angkat bicara.

Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar.

” Saya heran dan ajaib. Putusan itu biasanya dijatuhkan oleh majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan yang akhirnya adalah keyakinan hakim, ” ujar Faisal Silenang, Senin (20/6).

Tidak mungkin ada hadir keyakinan hakim, tiba-tiba muncul tanpa ada fakta persidangan. Nah bisa saja ada perbedaan antara fakta persidangan dengan keyakinan hakim.

” Tapi kan harus ada indikator-indikator dalam fakta persidangan. Tapi dalam perkara ini, fakta persidangannya sudah sangat jelas bahwa dokter Naisyah bahwa dari dari 43 saksi hanya 5 yang kenal, ” kata Faisal Silenang.

Pertama yang dr Irma Hadade, Taslim pejabat di BPKAD, Tasmin mantan Sekdis Kesehatan Kota Makassar. Supatin Bendahara Pengeluaran, Danny Pomanto Walikota Makassar.

Dari kelima saksi tersebut kata Faisal Silenang, bahwa Walikota Makassar dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, kalau selama dr Naisyah menjabat. Pemkot Makassar mendapat 17 penghargaan dari bidang kesehatan.

Artinya apa dia menguji kinerjanya dr Naisyah. “Tidak mungkin dia memuji orang yang salah, jadi itulah fakta persidangan. Saya yakin sekali, salah itu kalau dr Naisyah dihukum 2 tahun, itu sudah cukup. Harusnya dibebaskan, ” tandasnya.

Dibebaskan berdasarkan fakta persidangan, tidak ada yang mengakui dr Naisyah bersalah. dr Naisyah tidak pernah melakukan transaksi, apapun bahkan oleh ahli pengadaan barang yang dihadirkan JPU.

Itu mengatakan “apabila dalam suatu proyek, Ada KPA-nya. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, pengadaan barang dan jasa, itu sudah sesuai, ” ujar Faisal Silenang seraya mencontohkan pernyataan saksi ahli.

” Tidak mungkinlah sama kewenangannya KPA dengan PA,” tambahnya.

Faisal Silenang mengatakan tapi didalam putusan hakim dalam perkara ini. Itu tidak memandang sepert itu lagi. Hakim memukul rata semua hukuman yang dijatuhkan terhadap 11 Terdakwa di kasus ini.

Tanpa melihat peran dan fakta persidangnan yang ada, kecuali Ilham dan Kadafi. ” Untuk apa dilakukan persidangan. Karena fakta persidangan tidak ada yang menyatakan dan tahu dr Naisyah. Terus hukumnnya justru sama semua, lebih bagus tidak persidangan mending lansung saja di putuskan, ” kata Faisal Silenang.

Faisal Silenang menyebutkan bahwa putusan tersebut dinilai sangat melenceng. Karena persidangan itu tujuannya untuk menentukan salah benarnya seseorang.

Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti petunjuk dan keterangan ahli. ” Kalau saya sendiri secara pribadi sudah menyatakan banding. Tapi klien saya masih pikir-pikir, yang belum saya ketahui alasannya,” tukasnya. (mat)

Exit mobile version