Site icon Ujung Jari

BBKP Fasilitasi Pengiriman 529 Sapi ke Kalimantan Tanpa Persoalan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar merupakan instansi yang bertanggung jawab terhadap masuk dan keluarnya media pembawa baik karantina hewan dan tumbuhan di pintu pengeluaran dan pemasukan.

Berkaitan dengan lalu lintas sapi di Sulsel, menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir, sesuai data operasional BBKP Makassar, sebanyak 529 ekor sapi sudah dilalulintaskan melalui pintu pengeluaran Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Parepare. Tujuan pintu diantaranya Batu Licin, Balikpapan, dan Nunukan.

Lutfie melanjutkan, khusus sapi dari Kabupaten Sinjai, jumlah yang sudah dilalulintaskan ke Kalimantan sebanyak 185 ekor, khusus yang melalui SKP Parepare dan masuk lewat Pelabuhan Nunukan sebanyak 30 ekor.

Dia menekankan, sebelum mengirim dan memasukkan sapi-sapi dari dan keluar Sulsel, Balai Karantina Pertanian sudah melakukan prosedur ketat karantina selama 14 hari di IKH Pattene BBKP Makassar dan kandang pemilik yang telah diaudit dan ditetapkan sebagai TPKHS oleh BBKP Makassar.

Setelah melalui masa karantina 14 hari, BBKP Makassar menerbitkan Sertifikat KH 16. Selanjutnya SKP Parepare menerbitkan Sertifikat KH 11 untuk Sertifikasi Pengeluaran ke Daerah Tujuan (pintu pemasukan).

Selama masa penyakit mulut dan kuku (PMK) periode Mei hingga Juni, sapi dari Sulsel melalui pintu pengeluaran yang ada di wilayah kerja BBKP Makassar maupun SKP Parepare dengan daerah tujuan Kalimantan, pintu pemasukan Baru Licin, Nunukan, dan Balikpapan tidak pernah ada penolakan.

Statemen ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang berhembus jika ada sapi dari Sulsel setelah tiba di Kalimantan dikembalikan lagi.

“Jadi tidak ada sama sekali penolakan dari daerah tujuan Kalimantan melalui beberapa pintu masuk yang telah disiapkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Karantina,
ketika ada penolakan media pembawa, baik Karantina Hewan maupun Tumbuhan, di daerah tujuan (pintu pemasukan) harus dikembalikan lagi ke daerah asal (Pintu Pengeluaran).

“Tapi sejauh ini belum ada yang terjadi seperti itu,” tandasnya. (rls/drw)

Exit mobile version