Site icon Ujung Jari

Gelar Demo, FAMS Desak Oknum  Pejabat Lapas Takalar Dicopot

TAKALAR, UJUNGJARI– Puluhan orang mengatasnamakan komunitas Forum Advokasi Masyarakat Sipil (FAMS) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kanwil Kemenkum HAM.

Mereka menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba dalam Lapas Kelas II   B Takalar. Selain itu, mereka juga melansir dugaan pungutan liar pada narapidana yang hendak bebas bersyarat.

Sambil mengelar orasi secara bergantian, aktivis FAMS mengusung tiga tuntutan yang diarahkan pada Kakanwil Kemenkum HAM diantaranya, Stop semua bentuk tindakan melawan hukum yang ada dalam tubuh Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kabupaten Takalar dan meminta Kakanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa semua oknum pejabat Lapas terkait dugaan peredaran narkoba.

” Tiga tuntutan kami itu agar segera ditindak lanjuti agar lingkungan Lapas Takalar bebas dari peredaran narkoba serta mencopot seluruh pejabat yang terbukti terlibat,” Kata Jendral Lapangan aksi FAMS SulSel, Muhammad Yahya, Senin (1/8/2022).

Nenurut, Muhammad Yahya, pihaknya menemukan beberapa waktu lalu dugaan tindakan melawan hukum yang terjadi dalam tubuh Lembaga Permasyarakatan kelas II B Kabupaten Takalar, berupa adanya video beredar dari salah satu narapidana tengah menggunakan narkotika yang disinyalir jenis sabu.

” Dengan adanya video tersebut memperkuat dugaan kami,” Beber Muhammad Yahya.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, Beberapa perwakilan dari FAMS kemudian diundang untuk melakukan audiensi dengan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

” Terkait tuntutan yang disampaikan oleh Adik-adik dari FAMS, Kami dari pihak kemenkumham telah melakukan pemanggilan dan memeriksa Kalapas Takalar dan oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini dan pasti kami akan sanksi pejabat yang terlibat jika mereka terbukti melanggar.” Kata salah pejabat Kanwil Kemenkum HAM Sulsel. (Ari)

FAMS SulSel melalui Jenderal Lapangan mempertegas akan melakukan aksi demo besar besaran jika tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti sesuai aturan dan undang undang yang berlaku (Ari Irawan)

Exit mobile version