BARRU, UJUNGJARI— Jika ada diantara aparatur sipil negara( ASN) dilingkup Pemkab Barru yang berniat menjadi Calon Kepala Desa pada Pilkades serentak di Barru, maka ASN tersebut wajib mengantongi surat izin dari Bupati.
Hal ini dikatakan Kepala DPMD, PPKB, PPPA, Jamaluddin, saat menjadi Inspektur Upacara Senin(8/8) di halaman Kantor Bupati. Jamaluddin menyatakan Pemilihan Kepala Desa sudah siap untuk dilaksanakan berdasarkan tahapan yang puncaknya di Desember 2022.
“Kami sampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades pada tanggal 18 Desember 2022, pada 28 Desa di Kabupaten Barru, insya Allah 18 sampai 31 Agustus pendaftaran akan dilaksanakan, sekiranya ada teman ASN yang minat jadi Kades maka dari sekarang harus dipersiapkan untuk mendaftar termasuk permohonan yang diketahui pimpinan OPD nya masing-masing dan mendapatkan ijin dari Bapak Bupati,” kata Jamal.
Saat ini para bakal calon Kepala Desa sudah sibuk mengurus kelengkapan berkas administrasi. Seperti diakui Kepala Desa Gattareng Andi Syahrir mengaku jika dirinya akan kembali maju lagi untuk bertarung di Pilkades serentak tahun 2022 ini.
“Kami telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan dan sekarang dalam proses pengurusan. Pokoknya sebagai incambent siap untuk berkompetisi di Pilkades Gattareng,” ucap Syahrir.
Sebelumnya Kepala Desa Pujananting Abdul Rahman sebagai incambent juga lebih awal menyatakan diri akan kembali maju lagi dalam Pilkades serentak tahun ini.
“Insya Allah saya siap kembali mengemban amanah, jika masyarakat desa Pujananting kembali memberikan kepercayaan kepada saya sebagai Cakades periode berikut,” kata Rahman. ( Udi)
