Site icon Ujung Jari

Jampidum Setujui Tiga Kasus Pidana di Sulsel Dihentikan Melalui Restorative Justice

MAKASSAR,UJUNGJARI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tiga perkara pidana di Sulsel Dihentikan melalui Restorative Justice (RJ). Ketiga  perkara itu masing masing, tentang Perlindungan Anak dengan  ancaman pidana 5 Tahun Penjara di   Kejaksaan Negeri Jeneponto. Selanjutnya,  kasus penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP di Kejaksaan Negeri Sidrap, dan pasal 480 KUHP Tindak Pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Jampidum Kejagung menyetujui 3 perkara tersebut setelah ekspose Kamis (18/08/2022) secara virtual yang di haridiri Dr. Fadhil Zumahana, Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda, Agnes Triani SH.MH, Koordinator Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febryanto SH,MH, dan Kepala Kejari Jeneponto,Sidrap dan Maros.

Setelah menganalisa dan mempertimbangkan perkara tersebut, memutuskan mempertemukan atau mediasikan masing masing pihak, terdakwa dan korban,

“Setelah mediasi dilakukan, terdakwa dan korban memutuskan untuk mengambil langkah perdamaian, tidak melanjutkan ke pengadilan, guna menyelesaikan perkara tersebut, tanpa ada tekanan oleh pihak pihak tertentu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi Jumat (19/08/2022).

” Selaku terdakwa memohon maaf kepada keluarga korban karena telah khilaf, berjanji tidak akan mengulang dan melakun hall yang tak terpuji tersebut ”

Terdakwa berterimakasih kepada kepala Kejari, Kajati Sulsel dan Jampidum beserta jajarannya dengan memberikan kebijaksanaan menyetujui pemberhentian penuntutan berdasarkan restorative justice tukasnya.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini di berikan : _
1. tersangka belum pernah melakukan perbuatan pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun penjara.
3. Telah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban menerima permohonan maafnya.
4. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
5. Proses perdamaian di lakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat Tampa tekanan.
6. Tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ini ke persidangan karna tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
7. Pertimbangkan sosiologis, masyarakat merespon positif. “Ramli. (*)

Exit mobile version