MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk segera mempublis nama nama tersangka kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar, tahun 2020.
“Kejati harus segera menetapkan tersangka. Jangan terlalu lama. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan. Jika penyidikan berjalan lamban, maka jangan salahkan publik jika berprasangka macam macam,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Kamis (25/08/2022).
Menurut Ramzah, untuk mendorong percepatan penanganan kasus ini, GNPK secara kelembagaan akan segera melayangkan surat ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.
Lebih Jauh Ramzah menimpali, penyidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 13 miliar ini, mulai berjalan lamban. GNPK, kata Ramzah, juga mempertanyan langkah penyidik yang hingga sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
“Puluhan saksi sudah diperiksa. Apakah Bupati Takalar sudah diperiksa atau belum?, ” tanya Ramzah.
Menurut dia, proyek besar seperti tambang pasir laut, tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan bupati. Apalagi proyek tersebut sangat urgen dan memilki dampak terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
“Kok sampai sekarang tidak ada komentar resmi dari kejaksaan apakah bupati sudah diperiksa atau belum,” tukasnya. Ramzah juga meminta agar peran bupati dan ketua Apdesi Takalar terus didalami.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH yang dikonfirmasi menegaskan, saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil audit dari BPK RI terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar.
“Kami sedang menunggu hasil audit kerugian negara,” tegas Soetarmi. (rml)
