MAKASSAR, UJUNGJARI–Empat terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Nadjamuddin Sewang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/08/2022).
Menariknya, mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan datang ke ruang sidang dengan menggunakan kursi roda. Tidak diketahui, sakit yang diderita Iqbal sehingga harus menggunakan kursi roda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang tewas ditembak, beberapa waktu lalu. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi cinta segitiga. Sidang dipimpin majelis hakim Junicol Frinsine.
“Menyatakan terhadap ke empat terdakwa dalam kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, ” ujar Jaksa
Para terdakwa dalam dakwaan primair didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Subsidaer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Sidang pekan depan beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang ketuai Junicol Fransine, akan menggelar sidang kasus ini secara virtual. Dengan alasan, salah satu terdakwa yakni mantan Kasatpol PP Pemkot Makassar Iqbal Asnan, yang diduga sebagai otak penembakan berencana. Terhadap korban pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang itu menurut kondisinya tidak memungkinkan untuk disidangkan secara langsung karena sakit.( Ramli)
