Site icon Ujung Jari

Kejari Makassar Tetapkan AY Pengelola Pasar Butung DPO Kasus Korupsi  

MAKASSAR, UJUNGJARI -Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Pengelola Pasar Butung, AY masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (31/08/2022). AY tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana  sewa lods dan jasa produksi sejak 2019 hingga hari ini.

Kepala Kejaksaan Negeri  Makassar, Andi Sundari membenarkan penerbitan surat DPO terhadap AY, pengelola Pasar Butung atau Ketua KSU Bina Duta.

“Iya betul sudah diterbitkan surat DPO,” ucap Andi Sundari. Rabu (31/08/2022)

Tim Jaksa menyelidiki aliran dana sewa lods dan biaya produksi Pasar Butung yang tak pernah disetorkan sejak tahun 2019 ke pihak PD Pasar Raya Makassar.

Tim penyidik, kata Sundari,  sudah menemukan fakta hakum dalam kasus ini, dan menduga kerugian negara sangat besar. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar. (ramli)

 

 

 

 

 

Exit mobile version