Site icon Ujung Jari

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Marka Jalan yang Seret Oknum Legislator

MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sedang mengkaji berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.

”Berkas perkaranya sedang kami teliti,” tegas Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, Jumat (9/09/2022)

Terpisah, Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan Marka jalan Dishub Sulsel masuk tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan. Ditanya soal adanya tersangka baru dalam kasus ini, Fadli belum bersedia membeberkan.

Diketahui, kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar ini menyeret
tiga tersangka, salah satunya anggota dewan.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra pada Senin (22/8) lalu, modus dugaan korupsinya adalah Markup.

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK, dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel. Kemudian tersangka GK, selalu direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsideir pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana. (*)

Exit mobile version