MAKASSAR, UJUNGJARI–Warga Kabupaten Gowa tepatnya di Jalan Malino, Desa Tompo Balang, Kecamatan Sombaopu, H. Abdul Latif Hafid bersama pendamping hukumnya mendatangi Kantor Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Monginsidi, kota Makassar, Rabu (14/9/2022).
Kedatangan Latif bersama pendamping hukumnya tersebut dalam rangka berkonsultasi mengenai perkara dugaan tindak pidana yang dialaminya. Di mana ia mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa.
“Kami sebagai warga kecil ini sudah tak tahu mau ke mana. Perkara dugaan pemalsuan surat yang kami laporkan ke Polres Gowa bahkan diadukan hingga Polda Sulsel tak kunjung menemui kepastian hukum. Jadi kami mengadu ke POMDAM tadi meski kami tahu tidak tepat secara substansi, tapi kami tak tahu ke mana lagi,” ucap Latif didampingi pendamping hukumnya, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga.
Usia berkonsultasi dan mengadu di Kantor POMDAM, Latif bersama pendamping hukumnya kemudian melanjutkan pelaporan resmi ke Kejati Sulsel. Di mana ia ketahui di Kejati Sulsel ada satuan tugas yang dibentuk dalam hal pemberantasan praktif mafia tanah yang bernama Satgas Mafia Tanah.
“Kami sangat berharap nantinya kasus yang kami alami ini bisa menemukan kepastian hukum setelah ditangani Kejati Sulsel,” tutur Latif.
Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga, pendamping hukum Latif mengungkapkan, dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa, tak hanya menimpa kliennya semata, namun ada beberapa warga Gowa lainnya yang ikut menjadi korban. Namun warga yang dimaksud tidak mendapatkan kepastian hukum.
“Jadi dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah ini banyak korbannya bahkan sudah dilaporkan sejak tahun 2019 di Polres Gowa. Beberapa kali digelar perkarakan baik saat di Polres Gowa hingga Polda Sulsel sebanyak 2 kali. Bukti-bukti semua sudah dilampirkan lengkap,” terang Andi Jamal yang karib disapa dengan panggilan Om Betel.
Dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah yang dialami Latif dan beberapa warga lainnya di Kabupaten Gowa, lanjut Betel, peristiwa hukumnya cukup terang bahkan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
“Padahal dukungan alat bukti cukup jelas. Pelaku inisial YN jelas jelas menggunakan surat diduga palsu baik berupa akta jual beli, surat pernyataan penguasaan fisik lahan, surat PBB dan surat pernyataan penyerahan/ pelepasan hak atas tanah,” jelas Betel.
Dengan kejadian yang dialami kliennya bersama warga tersebut, Betel meminta Kapolri mengevaluasi kinerja tim penyidik yang jadi bawahannya.
Kasus dilaporkan sejak tahun 2019 dan hingga saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum yang tegas.
Betel juga menyayangkan sikap DPRD Provinsi Sulsel yang hingga saat ini juga tidak memberikan tanggapan atau tindak lanjut atas pengaduan kliennya, Latif. Padahal sebelumnya ia telah mengadu resmi ke kantor wakil rakyat tersebut.
“Kami tidak percaya juga kinerja wakil rakyat karena sampai sekarang mereka belum memberikan tanggapan atas pengaduan klien kami sebagai warga kecil. Sudah lama kami mengadu ke sana dan dijanjikan akan dibahas minimal dilakukan RDP oleh pihak-pihak yang terkait tapi semuanya tak ada,” terang Betel.
Di tempat yang sama, Padeng Gervasius, SH mengungkapkan, kasus korban dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Gowa yang menimpa beberapa warga termasuk didalamnya H. Abdul Latif, telah dilaporkan ke Polres Gowa pada tahun 2019.
Dalam perjalanannya di Polres Gowa, kasus tersebut pernah digelar perkara dan hasilnya juga tidak memuaskan. Sehingga pihaknya saat itu mengadu ke Polda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus, namun hasilnya juga tidak mewakili kepentingan korban dalam hal ini sebagai pelapor.
“Tiga kali kasus ini gelar perkara, sekali di Polres Gowa dan dua kali di Polda Sulsel, tapi hasilnya tidak mendapatkan kepastian hukum yang tegas,” jelas Padeng.
Ia mengungkapkan, dalam kasus korban dugaan praktik mafia tanah yang dialami oleh warga di Kabupaten Gowa, pelakunya diduga sama yakni inisial Y. Y yang merupakan seorang pengusaha ternama di Makassar ini mengklaim ratusan hektare tanah di Kabupaten Gowa dengan membuat beberapa dokumen surat otentik yang diduga palsu atau di dalam surat tersebut berisikan keterangan yang tidak sejati seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Diantaranya, dokumen akta jual beli, surat penguasaan fisik lahan, surat SPPT PBB serta surat pernyataan penyerahan/ pelepasan hak atas tanah.
Tanah milik Abdul Latif berada di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
“Dari total 200 Ha lahan di Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh YN ini, termasuk lahan milik Pak Haji Latif,” Padeng menambahkan. (ramli)
