MAKASSAR, UJUNGJARI –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di PT Pegadaian. Tiga berkas perkara masing-masing La Ode Muklis Napa (Analisis Kredit Cabang Palopo), Fitriati (Pengelola UPC Baraka Cabang Rappang), Maryuni Syarifuddin (Pengelola Agunan Cabang Makassar) dinyatakan rampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi SH,MH menegaskan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pegadaian yang menyeret tiga tersangka telah P21 (lengkap).
Penyidik segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera menjalani proses persidangan.
Ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A mulai 12 September hingga 1 Oktober 2022.
Ketua Tim JPU, Herberth P. Hutapea SH. MH menegaskan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit produk mikro pada PT Pegadaian area Palopo, Enrekang dan Makassar pada tahun 2017 hingga 2018.
Perbuatan ketiganya diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp7.7 miliar. (Ramli)
