MAKASSAR, UJUNGJARI-Praktik dugaan bisnis solar bersubsidi yang dijual ke industri kembali mencuat di Kota Makassar dan sekitarnya.
Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN- GNPK) Pusat mendesak Polda Sulsel untuk membongkar sindikat pebisnis solar bersubsidi itu.
Wakil Ketua Umum DPN GNPK Pusat, Ramzah Thamraman menegaskan, dari hasil penelusuran lembaganya, praktik pembelian solar bersubsidi di sejumlah SBPU di Kota Makassar dan sekitarnya yang masih marak terjadi. Teranyar, para pelaku melakukan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar dengan menggunakan mobil boks yang menggunakan tangki yang sudah di modifikasi. Sekali angkut, jumlah solar yang diambil bisa mencapai satu hingga tiga ton.
“Ini wajib disetop. Polda harus bertindak tegas. Termasuk jika ada oknum polisi yang diduga membekingi praktik bisnis solar ilegal ini harus diproses dan diberikan sanksi berat,” tegas Ramzah.
Menurut dia, praktik seperti ini disinyalir bukanlah hal yang baru. Dan Ramzah meyakini kalau Polda Sulsel bisa mengungkap kasus ini dengan cepat.
Ramzah juga meminta PT Pertamina untuk melakukan kontrol melekat terkait distribusi serta penjualan bahan bakar minyak (BBM) di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Jika ada pengelola SPBU yang “nakal” dan terbukti menjual solar subsidi ke pengumpul agar segera izin operasinya dicabut.
GNPK melansir, sejumlah SPBU yang perlu diawasi secara ketat tersebar di beberapa Kecamatan. Diantaranya, Panakukang, Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Rappocini dan Tallo. Bukan hanya Makassar, beberapa SPBU yang berada di Kabupaten Maros, Gowa, Takalar dan Jeneponto juga harus dipantau melekat.
Hasil penelusuran www.ujungjari.com menyebutkan, keuntungan para pebisnis solar bersubsidi ini terbilang menggiurkan. Pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU untuk ditampung dan dijual ke industri. Bahkan, disinyalir ada yang sampai dikapalkan keluar Sulawesi Selatan.
Selisih harga antara solar subsidi dengan harga solar industri yang cukup besar menjadi hal yang memantik para pebisnis untuk meraup untung besar.
Untuk memuluskan aksinya, para pembeli solar subsidi, tentunya memberikan keuntungan harga kepada oknum pengelola SPBU dalam setiap liternya. Dan penjualan solar ke industri, tentunya dengan harga jual yang lebih murah dari harga solar industri yang telah dipatok dalam regulasi. Kerjasama yang saling menguntungkan inilah yang membuat para pebisnis solar ilegal semakin intensif menjalankan aksinya dengan meraup keuntungan yang fantastis. (*)
