MAKALE, UJUNGJARI — Di tengah melemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari kenaikan BBM, Pemda Tana Toraja mengambil langkah cepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Dampak Inflasi kenaikan BBM.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, tegaskan itu, Senin (19/9) pada paripurna dewan menjawab pandangan umum 6 fraksi DPRD Tana Toraja terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2022.
Bung Theo katakan, merespon dampak inflasi karena naiknya harga BBM menyebabkan penyesuaian harga kebutuhan pokok, barang dan jasa, serta ongkos transportasi yang melambung tinggi.
Menyikapi hal itu Pemerintah Daerah dan DPRD Tana Toraja mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan Dana Tranfer Umum (DTU) dari DAU dan DBH sebesar 2 persen, atau Rp. 3.890.000.000,- diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT).
Diakui Theo, anggaran konpensasi BB dititk beratkan pada dua program, selain padat karya di kelurahan, juga
penanganan pasar murah melaui operasi pasar.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan perioritas belanja untuk mecapai, daerah dalam rangka mewujudkan visi tahun 2016-2021 “Menuju Masyarakat Tana Toraja Yang Unggul dan Sejahtera”, ujar Theo.
Ditambahkan anggota dewan fraksi Demokrat Dr Kristian H.P.Lambe, luar biasa perhatian Pemda Tana Toraja menyikapi fenomena ekonomi dirasakan masyarakat saat ini.
Dewan apresiasi langkah strategis dan taktis ditempuh Pemda Tana Toraja bersama dewan kondisi ekonomi masyarakat Tana Toraja sekarang ini, singkat Kristian. (agus)
