Site icon Ujung Jari

Direktur Kajian Keuangan Negara UPA Saksi Ahli Pra Peradilan Dugaan Tipikor Markup Jalan Dishub Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Universitas Patria Artha (UPA), Drs Siswo Sujanto, DEA, menjadi saksi ahli dalam pra peradilan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini, Kamis (22/9/2022).

Siswo yang juga dosen Universitas Patria Artha ini diminta masukan dan pertimbangannya terhadap sebuah kasus Tipikor terkait mark up biaya pengadaan marka jalan di lingkup Dinas Perhubungan Sulsel tahun 2019.

Dugaan Tipikor pengadaan dan pemasangan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.855.000.000 atau Rp4,8 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel 2018.

Pra peradilan kasus ini digelar setelah tersangkanya mempertanyakan keabsahan atau apakah penetapan mereka sebagai tersangka itu sah.

Siswo dalam persidangan menyampaikan ada sejumlah pertimbangan yang mendasari. Apakah perbuatan yang bersangkutan betul ada dan berada dalam ranah pidana. Selanjutnya, apakah perbuatan itu menimbulkan kerugian negara.

“Karena di dalam kasus korupsi itukan perbuatan harus bersifat pidana, akibatnya merugikan negara. Karena itu saya mohon kepada kawan-kawan yang terduga juga menghadirkan lebih dulu ahli pidana, karena ahli pidana itu akan menjelaskan ada perbuatan pidananya atau tidak,” ungkap Siswo.

Dia menegaskan, yang namanya kerugian negara, walaupun sudah dikembalikan, tidak bakalan langsung selesai persoalan. Alasannya, tidak ada manfaat yang diperoleh rakyat dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Selain itu, negara juga tidak berharap itu kembali karena memang peruntukannya bagi pembangunan untuk masyarakat. Bagaimana bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Jadi kalau ditemukan kerugian disebabkan oleh mark up anggaran, motifnya untuk menguntungkan diri sendiri, maka itu namanya perbuatan pidana. Kalau perbuatan pidana objek nya merugikan negara, kesimpulan nya adalah Tipikor,” jelas Siswo.

Untuk menjadi saksi ahli, Siswo terbang langsung dari Bandung ke Makassar karena pra peradilan tidak bisa ditangguhkan, waktunya sangat pendek.

“Selama satu minggu kalau tidak salah dan mereka harus langsung ambil kesimpulan,” ujarnya.

Sepanjang karirnya sebagai dosen dan ahli keuangan negara, Siswo sudah sekitar 400 kali menjadi saksi ahli dalam kasus Tipikor.

“Tadi saya sampaikan (sebelum sidang), mendampingi KPK dalam kasus-kasus yang diangkat oleh Mabes Polri maupun Polda itu sejak tahun 2006. Jadi sudah sekitar 400 kali saya jadi saksi ahli.
Termasuk yang ada di Mahkamah Konstitusi juga. Sengketa antar lembaga negara, yudisial review,” terang Siswo. (rhm/drw)

Exit mobile version