Site icon Ujung Jari

Aktivis Desak Kakanwil Evaluasi Kepala Rutan Makassar dan Personilnya

MAKASSAR, UJUNGJARI — Hingga saat ini belum ada titik terang pasca terjadinya tahanan Rutang Kelas 1 Makasar kabur dengan cara memanjat tembok terali besi menggunakan selang, Kamis (01/09/2022) lalu.

Tahanan beinisal (A) ini merupakan narapidana dalam tindak pidana pasal 351 (ayat 1) yang sementara menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Direktur Pusat kajian advokasi Anti korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel) Farit Mamma mengatakan, peristiwa kaburnya tahanan dari sel Rutan Kelas 1 Makassar perlu ada sanksi tegas agar kejadian tidak kembali terulang.

“Pencopotan sementar Kepala Rutan ini penting sebagai langkah antisipasi agar Tim Penyelidik leluasa mencari fakta dalam investigasinya, apa ada kesengajaan atau kelalaian begitu, sehingga mudahnya tahanan sampai bisa kabur ” tukas Farid saat di mintai tanggapan , Sabtu (24/09/2022). (ramli)

Exit mobile version