Site icon Ujung Jari

Terkait Tahanan Lapas Klas II Maros yang Kabur, Akademisi Nilai Itu Kelalaian

MAKASSAR, UJUNGJARI--Kaburnya tahanan atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Maros, Amiruddin alias Coki, menuai  tanggapan  dari  akademisi.

SDosen Fakultas Hukum Institute Andi Sapada Kota Parepare. Doktor Amir Madeaming  yang juga Ketua LSM sorot Indonesia. menegaskan, dengan adanya peristiwa tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Lapas Klas II Maros tersebut, dapat dinilai sebagai perbuatan kelalaian dan tidak boleh ditoleransi.

“Kalapas juga harus dicopot karena tanggung jawab napi itu adalah tanggung jawabnya, agar ke depan tak ada lagi kejadian dengan memberi kesempatan napi di luar lapas kecuali ada pidana tambahan yang memerintahkan kerja di luar lapas,” tukas Amir saat dihubungi  via Pesan singkat WhatsApp Sabtu (24/09/2022)

Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai atasan langsung harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi baik terhadap petugas sipir yang bertugas saat itu hingga pimpinan tertinggi di Lapas Klas II Maros dalam hal ini Kepala Lapas Klas II Maros sebagai penanggungjawab penuh.

Terpisah, Kalapas Maros Tubagus Chaidir yang dikobfirmasi melalui pesan WhatsApp, menanggapi datar. Terkait tahanan kabur, kata dia, sudah merupakan resiko pekerjaan.

“Resiko seperti ini sudah pasti, kalau kerja di Lapas dan Rutan,” tukasnya. (ramli)

 

Exit mobile version