Site icon Ujung Jari

Inspektorat Enrekang Sosialisasikan Layanan Konsultasi “SOLATA APIP”

ENREKANG, UJUNJARI.COM — Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Penyelenggaraan Layanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang sekaligus memperkenalkan Aplikasi “SOLATA APIP”.

Solata APIP yang merupakan akronim dari Solusi Inovatif Konsultasi Bersama APIP adalah sebuah terobosan Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang dalam memberikan layanan konsultasi kepada Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa lingkup Kabupaten Enrekang.

Layanan konsultasi “SOLATA APIP” merupakan salah satu kebijakan pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang untuk mendorong perubahan paradigma pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang memerankan APIP sebagai katalisator, yaitu dapat memberikan keahlian dan kompetensinya secara intensif dengan memberikan Layanan Konsultasi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai, peringatan dini dan konsultasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pembentukan Layanan Konsultasi Solata Apip ini merupakan inovasi yang saya gagas dalam rangka mendorong APIP berperan aktif dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Enrekang, Asrul Lode, Rabu (28/9/2022).

Mengingat jumlah aparatur pengawas yang ada pada Inspektorat masih belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah obyek pemeriksaan yang ada. Sehingga, keberadaan layanan konsultasi ini diharapkan bisa memberikan dampak yang signifikan dalam upaya memberikan peringatan dini terhadap potensi permasalahan maupun kelalaian yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pada perangkat daerah maupun pada Pemerintahan Desa.

“Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang telah melakukan sosialisasi kepada beberapa Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa. Kegiatan sosialisasi ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan. Kami juga berharap Perangkat Daerah/ Pemerintahan Desa harus dapat memanfaatkan layanan konsultasi ini dalam rangka menekan potensi-potensi permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Apalagi, tambahnya, saat ini telah terjadi perubahan paradigma pengawasan intern dari pengawasan sebelumnya berperan sebagai Watchdog menjadi Quality Assurance dan Consulting.

“Transformasi peran Watchdog ke peran Quality Assurance dan Consulting ini merupakan perubahan cara pandang fungsi dan tugas pengawasan. Perubahan paradigma ini menunjukan telah terjadi reformasi di bidang pengawasan intern pemerintah,” jelasnya. (**)

Exit mobile version