Site icon Ujung Jari

Dua Mantan Kasatpol PP Makassar bakal Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim penyidik kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, menetapkan tiga orang tersangka.

Informasi yang diperoleh, penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Kasi Operasional Satpol PP, Abd RHM dan dua mantan Kasat Pol PP yakni IM HD dan IA

Muh Syahban Munawir, salah satu kuasa hukum tersangka, Abd RHM dikonfirmasi membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan.

Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awi, mengaku tetap ikuti prosedur yang dilakukan penyidik. Tapi harus fair, karena anggaran itu dari kecamatan.

Kata Awi, seperti diketahui anggaran tersebut berasal dari kecamatan. Jadi terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggung jawaban camat selaku kuasa pengguna Anggaran.

“Harapan kami selaku kuasa hukum pak Rahim harus fair. Apalagi waktu diperiksa berapa kali pak Rahim, sudah disampaikan semua ke penyidik,” ucap Awi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait informasi itu.

“Saya belum bisa memberikan komentar dulu. Karena belum ada informasi atau data kami dapat dari Pidsus,” kata Soetarmi.

Diketahui, penyidikan kasus itu ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Modus operandinya, perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Namun faktanya, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. (**)

Exit mobile version