MAKASSAR, UJUNGJARI — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Raden Febriyanto SH, mengeluarkan SPRINTUG-147/P tanggal 20 Oktober 2022, guna melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Kantor Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Riburane No.3 Kota Makassar.
Adapun tema yang dibawakan “Peran Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sulsel Dalam Menangani Perkara Koneksitas” didalam kegiatan Jaksa Menyapa dihadirkan Narasumber Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Soetarmi SH, MH Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Bpk Fakhrul Faisal, S.H.M.H. dan Asisten Pidana Militer Bpk Dr. M. Asri Arief S.H.M.SI.CTMP dan dipandu Idham Malik selaku Reporter RRI Melalui siaran radio frekuensi 94,4 FM.
Dalam pemaparan materinya Asisten Pidana Militer Dr. M. Asri Arief Menerangkan bahwa pembentukan bidang Pidana Militer ini adalah manivestasi dari amana undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, “Oditur Jendral Dalam Melaksanakan Tugas di Bidang Teknis Penuntutan bertanggungjawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, Terangnya.
Sedangkan Kasi Penkum Soetarmi menerangkan bahwa perkara koneksitas ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkup peradilan umum dan lingkup peradilan militer,
Tempat yang sama Fakhrul Faisal, SH.M.H. menjelaskan bahwa diharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat bukti yang cukup adanya indikasi perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI bersama-sama dengan orang/masyarakat sipil.
“Saat ini Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel sementara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan tiga matra agar memudahkan didalam menanganan kasus tindak pidana yang terindikasi koneksitas” Tutup Soetarmi. (Ramli)
