MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim satgas pengawasan dan penertiban fasum/fasos Pemkot Makassar, akan melayangkan surat panggilan kepada oknum warga pemilik bangunan kios petak-petak yang berada di depan Kompleks Hartaco Jaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Tamalanrea Indah kecamatan Tamalanrea, kota Makassar.
Surat pemanggilan itu untuk dimintai keterangan/ klarifikasi terhadap pemilik bangunan 14 petak kios yang berada diatas roylen jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kompleks Hartaco Jaya.
“Minggu depan kita panggil pemilik bangunan kios petak-petak depan Hartaco Jaya. Kami mau klarifikasi terkait bangunannya diatas roylen jalan. Kalau terbukti melanggar harus ditindak tegas, kita pasti bongkar itu,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, selaku ketua tim satgas.
“Sudah jadimi suratnya, Senin kita kirimkan ke yang bersangkutan. Ini baru pemanggilan pertama,” jelasnya.
Sebelumnya tim satgas telah turun melakukan peninjauan lokasi. Mereka turun dipimpin langsung Kadis Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum. Hadir pula Lurah Tamalanrea Indah Ibrahim, Kasi Trantib Kecamatan Tamalanrea Andi Zakaria.
Berdasarkan laporan warga setempat, beberapa kios petak-petak yang dikomersilkan depan Kompleks Hartaco Jaya itu merupakan roylen jalan Perintis Kemerdekaan. Lokasi itu telah puluhan tahun dimanfaatkan oleh oknum warga. Mereka membangun kios petak-petak semi permanen dan dikomersilkan.
“Kita cek dulu, kami juga menggandeng BPN untuk pengembalian batas di lahan tersebut. Jika terbukti melanggar, bangunan itu harus dibongkar, apalagi ada pernyataan pemilik bangunan, jika sewaktu-waktu pemerintah akan menggunakan lahan tersebut, dia bersedia mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya tanpa menuntut ganti rugi,” kata Akhmad Namsum. (drw)
