MAKASSAR, UJUNGJARI COM-– Pentingnya ruang menyusui air susu ibu (ASI) Eksklusif di Makassar dan pemberian ASI Eksklusif ke bayi disosialisasikan Anggota DPRD Makassar, Ir H Muchlis A Misbah ke masyarakat guna menjadi perhatian bagi orangtua melahirkan generasi-generasi yang berkualitas.
“Perda ini dibentuk untuk memberikan hak sepenuhnya kepada anak/bayi mendapat ASI mulai 0 sampai 2 tahun. Khusus ASI eksklusif sampai enam bulan pertama. Saat ini pemerintah telah membuat regulasi untuk mendukung pemberian ASI eksklusif di Makassar,” ungkapnya di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (27/11/2022).
Dalam menggelar Sosialisasi Perda kota Makassar nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif angkatan XX Tahun 2022. Legislator Fraksi Hanura DPRD Makassar ini bahwa ASI eksklusif ini sangat bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.
“Kita sebagai wakil rakyat wajib mensosialisasikan ini Perda. Perda ini harus diterapkan dengan membahas menyediakan air susu ibu. Agar bisa menyusui bayinya dimana saja, setiap perkantoran dan ruang-ruang fasiltas umum harus menyediakan ruang menyusui,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Kesehatan, dr Rahmawati Rasyid mengaku perlu ada penekanan kepada masyarakat utamanya orangtua dalam memberikan ASI Eksklusif, bahwa ASI Eksklusif merupakan hal yang wajib diberikan untuk anak. Sebab, dalam kandungannya bisa membuat bayi tetap sehat.
“Menurut dia ada banyak resiko jika bayi jika diberikan bayi formula dan tidak diberikan Asi Eksklusif. Kalau tidak diberikan, risikonya berbahaya bagi tumbuh kembang anak.
“Risikonya antara lain bayi sangat rentan terhadap pertumbuhan, gampang sakit, alergi dan anak lumpuh layu karena tidak ada asupan ASI,” bebernya.
Begitupun Narasumber Pejabat Fungsional di Sekretariat DPRD Kota Makassar, Ahdi Abidin Malik menjelaskan pentingnya pemberian ASI pada bayi yakni menjadikan anak sehat dan cerdas. Pemberian ASi merupakan pemenuhan hak bayi dan perlindungan terhadap ibu.
“Perda ini menguatkan kita bagaimana pentingnya bayi mendapatkan ASI. Bagaimana aturan bagi orangtua dan rumah skit bersalin jika tidak memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi. Dalam Perda ini juga menganjurkan pada masa kehamilan ibu harus mengonsumsi makanan bergizi agar bisa memberikan hak bayinya. Pemberian ASI dilakukan dua tahun berturut-turut,” tuturnya. (Ita)
