Site icon Ujung Jari

Sidang  Tindak Pidana HAM Berat di Papua Ditunda Tiga Hari 

MAKASSAR, UJUNGJARI--Sidang  pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu ditunda hingga tiga hari ke depan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri di Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, Senin (28/11/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi SH MH menerangkan,  persidangan Isak Sattu di tunda hingga hari Kamis tanggal 01 Desember 2022.

“Sidang Mayor Inf Purn Isak Sattu terdakwa yang diduga melakukan pelanggaran HAM Berat berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan dituntut JPU selama 10 tahun kurungan namun terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) atas tuntutannya sehingga ditunda,” terang Soetarmi

Sambung Soetarmi “Beberapa waktu lalu dalam persidangan tanggal 14 November tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir M menuntut terdakwa selama 10 tahun kurungan penjara dikarenakan diduga melakukan kejahatan dalam kasus HAM Berat PANIAI Provinsi Papua tahun 2014 secara sah” Tutupnya. (ramli)

Exit mobile version