Site icon Ujung Jari

Dewan Soroti Turunnya Pengawasan dan Retribusi Rumah Kos

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tidak hanya menyoroti retribusi rumah kost, melainkan juga masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait aturan pengelolaan rumah kost.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Makassar, William Lauren mengatakan masih banyak pengelolaan rumah kost di Makassar yang mengabaikan aturan dan tidak membayar pajak. Seperti, belum memiliki izin dan melakukan aktivitas usaha rumah kost tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Usaha rumah kos ini memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Kenapa sekarang turun karena pemerintah melakukan pengawasan kurang. Harusnya Pemkot Makassar tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan saja, tapi juga bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah,”ungkapnya di Gedung DPRD Makassar.

Lanjut Legislator Fraksi PDIP DPRD Makassar ini bahwa usaha rumah ini bisa menyumbang banyak untuk pendapatan kota Makassar. Sebab sebelumnya perolehan pajak rumah kost bisa mencapai Rp 2 Milliar.

“Potensi pajak rumah kost sebetulnya tinggi, bisa mencapai puluhan miliar. Tapi perda rumah kost yang juga mengatur tentang penerimaan pajaknya, tidak bagus pengawasan dan penarikannya sehingga diperkirakan penerimaannya kenapa selalu bocor dan PAD tidak tercapai,” jelasnya.

Adapun mekanisme pemungutan pajak rumah kost, yakni 10 persen dari harga kamar kost yang disewakan secara per bulan maupun per tahun, yang mekanisme pemungutan pajaknya hampir sama dengan sistem pajak hotel yakni sistem self assesment.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar lainnya, Aziz Namu mengaku potensi perolehan PAD dari sektor penerimaan pajak rumah kost, belum diterapkan secara maksimal dan secara efektif belakangan ini. Tidak hanya itu, pendataan jumlah rumah kost serta pengklasifikasiannya juga minim.

“Ini kalau kita perhatikan terus menjamu, harusnya pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengetahui potensi penerimaan dari sektor ini. Padahal kalau penerapannya pajak dilakukan PAD kita bisa tembus dari target,” bebernya.

Apalagi menurutnya dewan selalu intens melakukan sosialisasi terkait perda ini, berkoordinasi dengan perangkat kecamatan maupun kelurahan di Makassar untuk lebih memaksimalkan pemungutan pajak dari para wajib pajak rumah kost di kota ini. (Ita)

Exit mobile version