MALILI, UJUNGJARI–Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dalam hal ini Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Masdin didampingi Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaporan e-SPM Pra-Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 secara Virtual, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Lutim, Senin (16/01/2023).
Rakor ini sebagai tindaklanjut atas surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Nomor : 600.4/315/Bangda.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentu telah dipahami bersama bahwa UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri mengatur tentang mutu layanan harus diberikan kepada setiap warga negara yang berhak.
“Tentang perundang-undangan sendiri sudah tegas, jelas meng-elaborasi kebutuhan tentang panduan bagaimana kita menerapkan SPM. Maka saya berharap, SPM ini sudah bukan lagi masalah. (*)
