JAKARTA, UJUNGJARI--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tergadap istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu (18/1).Aulce Wenda selaku istri Lukas Enembe beserta anaknya Astract Bona Timoramo Enembe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sudah hadir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (cha/jpnn)
