JAKARTA.UJUNGJARI–Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Februari 2022. “Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdawa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidama turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan petitum surat tuntutan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/1).
“… menjatuhkan pidana terhadap rerdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh Jaksa Didi. Selain itu, Didi juga memohon majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti perkara yang menyeret Putri Candrawathi kepada JPU. “…menetapkan terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” kata JPU Didi.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.”Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara”. (cha/jpnn)
