MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Rabu (19/01/2023).
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R. Febrytrianto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Parepare, 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Sidrap, 1 perkara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dan 2 perkara dari Kejaksaan Negeri Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, perkara yang dihentikan di Kejari Parepare yaitu kasus pengancaman dengan melibatkan terdakwa Wahyuki alias Ukki bin Bakri 36.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Jl. Tarakan Kel. Ujung Sabbang Kec. Ujung Kota Pare-pare, Tersangka Wahyuki Alias Ukki Bin Bakri pada saat itu mabuk bersama teman-temannya lalu berselisih paham dengan saksi Fadel.
Sehingga waktu itu membuat keributan dan korban Rudi Alias Bagong Bin Toni lalu mendatangi keributan tersebut, kemudian menyuruh tersangka untuk pulang dan menyelesaikan pertengkaran tersebut.
Akan tetapi tersangka tidak terima, dia pulang untuk mengambil sebilah parang lalu mendatangi korban dengan memegang parang yang sudah terhunus
Saat itu, tersangka mengacungkan parangnya tersebut ke arah korban sambari berkata “siniko bagong saya bunuhko”, akibatnya korban merasa terancam. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 335 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya di Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 perakara RJ yaitu perkara pencurian dengan terdakwa Dodik Permana alias Dodi bin Kamis Riadi (36) yang merupakan karyawan Koperasi Multi Karya.
Kasus tersebut bermula pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Kantin sekolah SMPN 1 Dua Pitue, Kel. Tanru Tedong, Kec. Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Saat itu, tersangka Dodik Permana Alias Dodi bin Kamis Riadi menuju ke kantin milik saksi Dahlia yang terletak di SMPN 1 Dua Pitue dengan tujuan untuk mengantarkan uang pinjaman koperasi saksi Dahlia.
Setibanya di kantin sekolah tersebut, tersangka melihat terdapat 3 unit handphone yang disimpan di atas papan di dalam kantin, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil 1 unit handphone Oppo A54 warna biru yang merupakan milik anak korban Lutfiyani Alias Lutfi bin Kamsiah.
Selanjutnya saat saksi Dahlia lengah, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan kemudian meninggalkan kantin. Adapun kerugian yang dialami oleh anak korban yakni sebesar Rp. 2.500.000. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 362 KUHP 35, 364, 366, 486.
Kemudian di Kejaksaan Negeri Bulukumba mengajukan 1 perkara RJ yaitu perkara penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa Alfaraby Nugraha S bin Rusdi Gafur (20)
Kasus tersebut berawal pada Jum’at 18 November 2022 sekittar pukul 21.00 wita di depan rumah saksi Rafli di BTN Catur Muda, Desa Polewali, Kab. Bulukumba, bermula ketika tersangka I Alfaraby Nugraha S bin Rusdi Gafur bersama teman-temannya sedang minum-minuman keras jenis ballo.
Saat itu, tersangka bertanya “siapa yang membocorkan jerigen ballo’ ini?” lalu saat seketika korban Muhammad Shaldy menjawab “begini kali, jerigen ini memang bocor dan di dekat jerigen itu ada pisau” sambil korban menunjuk pisau yang terletak di dekat tersangka.
Akan tetapi mendengar hal tersebut, tersangka menjadi tersinggung hingga pada pukul 22.00 wita tersangka bersama saksi Adrian menuju ke depot galon saksi Rafli dimana saat itu saksi Adrian mengatakan kepada tersangka jika anak korban merupakan orang dari daerah Jentak yang pernah melakukan pembusuran kepada saksi Adrian.
Mendengar hal tersebut tersangka I Alfaraby kemudian mangajak saksi Adrian ke rumah Tofu dan dalam perjalanan tersangka I Alfaraby bertemu dengan tersangka II Rangga Fairais Ilma dan saat itu tersangka I Alfaraby bertanya “mau kemana” lalu dijawab oleh tersangka II Rangga “saya mau ke warung beli rokok”.
Kemudian tersangka I Alfaraby mengatakan “jangan kesana, karena disana ada orang dari daerah Jentak yang pernah busur sepupumu”, mendengar hal tersebut tersangka II Rangga tidak jadi ke warung dan ikut dengan tersangka I Alfaraby ke rumah Tofu.
Setibanya di rumah Tofu, tersangka II Rangga yang marah karena mendengar cerita tersangka I Alfaraby, selanjutnya meminta badik milik tersangka I Alfaraby, setelah itu terdakwa II Rangga mengatakan “ayo kesana tunjuk itu orang yang pernah busur Adrian”.
Tersangka I Alfaraby yang mendengar hal tersebut kemudian sepakat dikarenakan tersangka I juga tersinggung dengan anak korban. Selanjutnya kedua menuju ke lokasi tempat korban sedang berkumpul.
Setibanya di lokasi tersebut tersangka I Alfaraby langsung menghampiri anak korban lalu memukul wajah dan pundak anak korban dengan tangannya sebanyak 1 kali, anak korban selanjutnya membalas dengan memukul tersangka I Alfaraby hingga terjatuh.
Melihat hal tersebut tersangka II Rangga langsung mengeluarkan badik kemudian menikam pinggang kiri anak korban dari arah belakang. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU No. 35 th 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak.
Sementara di Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan 2 Perkara RJ yaitu perkelahian antar anak sekolah yaitu tindak pidana penganiayaan dengan melibatkan 4 empat terdakwa yakni Ahmad Harianto Nur bin Rismanto Dg Sila (19), Irham bin Abd Hakim Dg Rangka (19), Rahmat bin Usman Dg Ngalli (20), dan Jumadi bin Mappasomba Dg Ngopa (24)
Kasus tersebut berawal pada Kamis 08 September 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di depan SMAN 8 Takalar Jln. Bassulu Dg Lawa Desa Moncongkomba Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, berawal ketika sehari sebelumnya yaiut pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 terjadi perkelahian antara saksi Sahrul dan Rendi.
Kemudian anak korban atas nama Anugrah Afsari bin Abd Rahman Dg Sila melerai keduanya, namun tindakan anak korban tersebut kemudian diketahui oleh para tersangka dan tidak terima dengan tindakan anak korban tersebut.
Pada keesokan harinya pada saat anak korban pulang sekolah, para tersangka datang ke depan sekolah anak korban, salah satu menahan korban yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor dengan berkata “ambemo siba’ji punna erokko” yang artinya “ayo berkelahi kalau kau mau”.
Namun tantangan tersangka IV tidak direspon oleh anak korban, kemudian tersangka II langsung memukul anak korban dari arah depan dengan menggunakan sebuah kunci motor sebanyak 1 kali.
Selanjutnya tersangka IV menarik anak korban turun dari atas sepeda motor, sedangkan tersangka III memukul anak korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangannya, sehingga mengenai kepala anak korban.
Selanjutnya para tersangka kembali memukul anak korban berulang kali secara bergantian dan mengenai kepala bagian belakang dan punggung anak korban hingga anak korban tertunduk dan tidak bisa melakukan perlawanan.
Selanjutnya perkara yang melibatkan terdakwa Hamzah S.Ag Dg Tembak bin Dg Lallo (48) pekerjaan PNS (guru). Kasusnya berawal pada Jumat 16 Nopember 2022 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di SMAN 8 Takalar Jln. Bassulu Dg. Lawa Desa Moncongkomba Kec. Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar.
Saat itu, anak korban Sahrul Ramadhani kedapatan oleh tersangka sedang bermain game di dalam kelas, kemudian tersangka langsung mengambil handphone milik anak korban, lalu anak korban lari ke lapangan.
Setelah itu tersangka menyampaikan kepada saksi Barqiah dengan mengatakan “ini Sahrul dan Sabar tidak mengikuti literasi tolong ditangani”, lalu saksi Barqiah memanggil anak korban dan Sabar untuk masuk ke ruangan kepala sekolah.
Setibanya di ruangan kepala sekolah, saksi Barqiah menanyakan “kenapa kamu tidak ikut literasi Al quran” , kemudian dijawab oleh anak korban “saya tidak tahu”, dan oleh karena sebelumnya ada perselisihan paham antara anak korban dengan Rendk, sehingga saksi Barqiah
Barqiah lalu menanyakan kepada anak korban dengan mengatakan “kenapa kamu melapor lagi padahal sudah didamaikan”, dan dijawab oleh anak korban bahwa; “karena temannya Rendi juga melapor saya jadi saya lapor balik”.
Saksi Barqiah kembali bertanya kepada anak korban; “siapa yang damaikan kamu sebelumnya?” lalu dijawab oleh anak korban “pak Hamzah yang mendamaikan saya”, setelah itu saksi Barqiah keluar dari ruangan kepala sekolah dan memanggil tersangka.
Saat tersangka masuk ke dalam ruangan kepala sekolah lalu bertanya kepada anak korban; “kenapa kamu lapor lagi Rendi, kalau begini menambah masalah lagi”, atas pertanyaan tersangka tersebut, anak korban menjawabnya dengan terbatah-batah, hingga dengan spontan tersangka menampar dahi sebelah kanan anak korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
7. Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. (Mat)
