Site icon Ujung Jari

Kasus Korupsi Honorarium Satpol PP Dilimpahkan JPU ke PN Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kepada sejumlah media, Rabu, 25 Januari 2023.

“Yah, pada 20 Januari 2023 lalu. JPU Kejati Sulsel telah melimpahkan kasus tersebut ke PN Makassar Kelas 1A Khusus sebagai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Satpol PP itu,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi DM,SHMH.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum atas nama terdakwa Abd Rahim St Alias Dg Nya’la (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dan Imam Hud (Kasatpol PP Makassar 2017-2020)

Soetarmi mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal sidang perdananya dimulai pada Senin, 30 Januari 2023.

Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili Perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan bahwa ada 12 orang jaksa selaku penuntut umum yang ditugaskan untuk menyidangkan perkara tersebut. (Mat)

Exit mobile version