MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis antikorupsi dari Celebes Law And Transparency (CLAT) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (14/04/2023) siang. Mereka datang melaporkan dua kegiatan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar yang diduga bermasalah.
Kedua proyek tersebut adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar di salah satu hotel di Kota Makassar, serta proyek rehabilitasi puluhan Gedung SD dari tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Takalar.
Ketua Umum CLAT, Ray Gunawan usai melayangkan laporan menegaskan, pihaknya berharap ke tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, segera menelaah kedua item kegiatan serta proyek yang dilaporkan. Menurut Ray, dari hasil investigasi serta kajian yang telah dilakukan, diduga kalau kegiatan RKAS yang digelar pada 3 – 5 Maret 2023 itu, terjadi markup.
Ray Gunawan menguraikan, kegiatan yang digelar di Holet AL, di Makassar itu, setiap sekolah dibebankan membayar Rp1,7 juta untuk satu malam dengan kapasitas dua orang (kepsek dan operator). Adapun jumlah utusan sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 237. Jika dikalikan jumlah sekolah yang mengikuti kegiatan dengan dana yang disetor tiap sekolah, maka ditaksir dana yang terkumpul mencapai Rp402 juta.Jumlah dana itu, kata Ray, sangat besar untuk sebuah kegiatan RKAS yang dilaksanakan di Hotel AL. ”Kami minta dugaan markup dalam kegiatan ini diusut tuntas,’ tegas Ray.
Bukan hanya itu, Ray juga meminta agar proyek rehabilitasi puluhan Gedung SD dari tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Takalar, ikut ditelisik oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel. Puluhan rehab gedung sekolah dasar itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
”Rincian data puluhan sekolah yang menerima proyek sudah kami masukkan ke penyidik. Pekan depan kami akan masukkan data tambahan terkait proyek rehab ini. Kami tidak bisa beberkan semua datanya, ada yang urgen dan itu hanya bisa kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),’ tegas Ray Gunawan. Intinya, kata Ray, terkait spesifikasi pekerjaan serta dugaan praktif setor menyetor fee.
Ray menambahkan, lembaganya juga sedang menginvestigasi pengelolaan serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar, apakah sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan atau tidak. Itu dilakukan lantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaganya. (*)
